Senin, 26 Desember 2011

undang undang transportasi terbaru

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG
ANGKUTAN MULTIMODA
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Pasal 165 ayat (4) Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Multimoda;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
2. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda.
3. Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan hukum negara asing.
4. Asosiasi adalah asosiasi badan usaha angkutan multimoda atau perusahaan jasa angkutan transportasi (freight forwarder) dan penyedia jasa logistik.
5. Agen adalah Badan Hukum Indonesia yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan multimoda berdasarkan perjanjian kerja sama.
6. Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan multimoda berdasarkan perjanjian.
7. Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan angkutan multimoda, baik berupa petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain termasuk hewan hidup.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang angkutan multimoda.
BAB II
KEGIATAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 2
(1) Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2) Angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda nasional dan badan usaha angkutan multimoda asing.
(3) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima barang dari badan usaha angkutan multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda.
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan:
a. transportasi;
b. pergudangan;
c. konsolidasi muatan;
d. penyediaan ruang muatan; dan/atau
e. kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.

www.hukumonline.com
Pasal 3
(1) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan
menggunakan alat angkut moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan/atau udara.
(2) Alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kendaraan bermotor, kereta api, kapal, dan pesawat udara.
(3) Pengusahaan masing-masing alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan oleh badan usaha angkutan moda transportasi.

BAB III
DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 4
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identifikasi barang (merek dan nomor);
b. sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
c. rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang);
d. berat kotor atau jumlah barang;
e. ukuran barang;
f. keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim;
g. kondisi nyata barang;
h. nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
i. nama pengirim atau pengguna jasa;
j. penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
k. tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda;
l. tempat penyerahan barang;
m. tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
n. pernyataan bahwa dokumen angkutan ”dapat dinegosiasi” (negotiable) atau ”tidak dapat dinegosiasi” (non negotiable);
o. tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
p. tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
q. ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
r. rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
s. nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan
t. asuransi muatan.

www.hukumonline.com
Pasal 5
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun oleh asosiasi badan usaha angkutan multimoda.
(2) Asosiasi badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan multimoda harus mengacu pada Standard Trading Conditions (STC) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa dokumen tertulis
dan/atau elektronik.
(2) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti perikatan
perjanjian setelah disetujui oleh badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda.
BAB IV
BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 7
(1) Badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri.
(2) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. keterangan domisili usaha; dan
d. memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR).
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. memiliki dan/atau menguasai peralatan kerja; dan
b. memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang angkutan multimoda.
(5) Peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi kantor tetap, alat angkut, dan peralatan bongkar muat.
(6) Kompetensi di bidang angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, badan usaha angkutan multimoda nasional dapat mendirikan kantor perwakilan dan/atau menunjuk agen.
(2) Badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani angkutan multimoda di dalam negeri dan/atau ke luar negeri.
(3) Dalam hal kegiatan angkutan multimoda diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda asing, wajib menunjuk badan usaha angkutan multimoda nasional sebagai agen.
(4) Badan usaha angkutan multimoda dapat bertindak atas namanya sendiri atau diwakili oleh kantor perwakilan atau agennya untuk menandatangani dan melaksanakan kontrak angkutan multimoda.
Pasal 9
(1) Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) hanya dapat memberikan pelayanan angkutan multimoda dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya melalui agen.
(2) Dalam melaksanakan pelayanan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda asing wajib mendaftarkan usahanya di Indonesia.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda asing kepada Menteri.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis mengenai pencabutan izin usaha dari negara asal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat bekerjasama dengan badan usaha angkutan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 11
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan multimoda wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan multimoda;
b. melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan direktur utama atau penanggung jawab dan/atau
pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Menteri;
c. melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan
d. melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
www.hukumonline.com
Pasal 12
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha angkutan multimoda dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib:
a. menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
b. mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
c. menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;
d. melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap barang
khusus dan barang berbahaya;
e. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan
f. mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
(3) Badan usaha angkutan multimoda yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan angkutan multimoda; dan/atau
c. pencabutan izin usaha angkutan multimoda.

(5) Pencabutan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan apabila:
a. perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia;
b. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah;
c. dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; atau
d. melakukan tindak pidana penyelundupan dan/atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Badan usaha angkutan multimoda berhak:
a. menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b. menerima informasi dari pengguna jasa mengenai kejelasan barang yang diangkut;
c. membuka dan/atau memeriksa barang kiriman dihadapan pengguna jasa untuk mencocokan kebenaran informasi barang yang diangkut;
d. menolak mengangkut barang yang diketahui dapat mengancam keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda;
e. mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda; dan
f. menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.
Pasal 14
(1) Badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap barang yang diangkutnya sejak barang diterima dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan barang diserahkan kepada penerima barang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak angkutan multimoda.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerusakan, hilangnya barang sebagian atau seluruhnya, dan/atau keterlambatan penyerahan barang kepada penerima barang.
BAB V
PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 15
Pengguna jasa angkutan multimoda dapat dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau instansi pemerintah.
Pasal 16
Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib:
a. membayar ongkos angkut sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai jenis, keadaan, jumlah, berat dan volume barang, penandaan, waktu, dan tempat barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa serta waktu dan tempat barang diserahkan kepada penerima barang yang dituangkan dalam dokumen angkutan multimoda; dan
c. memberitahukan dan memberi tanda atau label sebagai barang khusus atau barang berbahaya dalam hal barang yang dikirim berupa barang khusus atau barang berbahaya sesuai dengan konvensi internasional
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dalam dokumen angkutan multimoda;
b. mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak
memenuhi kewajibannya sesuai dokumen angkutan multimoda; dan
c. memperoleh informasi mengenai keberadaan barang.
(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.

Pasal 18
Pengguna jasa angkutan multimoda tidak berhak menuntut kompensasi atas tindakan badan usaha angkutan multimoda yang membuka dan/atau memeriksa, tidak mengirim, atau tindakan tertentu atas barang berbahaya dan barang yang dapat menimbulkan bahaya terhadap harta benda, jiwa, dan lingkungan, jika barang yang dikirim oleh pengguna jasa angkutan multimoda kepada badan usaha angkutan multimoda tersebut tidak dilaporkan.
Pasal 19
Pengguna jasa bertanggung jawab atas:
a. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat pemberian informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan tidak lengkap;
b. akibat yang ditimbulkan karena penerima barang tidak bersedia menerima barang atau alamat penerima barang tidak ditemukan yang bukan karena kesalahan badan usaha angkutan multimoda; dan
c. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat yang ditimbulkan dari barang berbahaya yang tidak diberitahukan.
BAB VI
PENERIMA BARANG ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 20
Barang angkutan multimoda dapat diterima oleh pengguna jasa angkutan multimoda atau pihak lain yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda.
Pasal 21
Penerima barang angkutan multimoda wajib:
a. menerima barang dan menandatangani berita acara serah terima barang sesuai yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda;
b. membayar ongkos jasa angkutan multimoda dalam hal ongkos jasa angkutan merupakan beban penerima barang sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; dan
c. memberitahukan secara tertulis kepada badan usaha angkutan multimoda dalam hal barang yang diterima mengalami kerusakan dan/atau tidak lengkap paling lambat 3 (tiga) hari setelah barang diterima dan dinyatakan dalam berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
Pasal 22
Penerima barang berhak mengajukan klaim dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan dokumen angkutan multimoda.

BAB VII
BATAS TANGGUNG JAWAB
Pasal 23
(1) Tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atas kerusakan atau kehilangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan dalam bentuk ganti rugi.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan:
a. 666,67 (enam ratus enam puluh enam koma enam puluh tujuh) SDR per paket atau 2 (dua) SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang di angkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan; atau
b. 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal angkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Pasal 24
Dalam hal kerusakan dan kehilangan terjadi akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau kecerobohan badan usaha angkutan multimoda, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar nilai barang.
Pasal 25
(1) Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a besarannya ditetapkan yang paling menguntungkan bagi pengguna jasa.
(2) Dalam hal jenis dan nilai barang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda, ganti rugi diberikan paling banyak sebesar nilai barang.
(3) Batas tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda tidak melebihi ongkos angkut, dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang atau kerugian yang bukan disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan barang.
(4) Dalam hal petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain diisi dengan beberapa paket pengiriman dan masing-masing paket disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung berdasarkan masing-masing paket dimaksud.
(5) Dalam hal masing-masing paket pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung sebagai satu paket.

BAB VIII
ASURANSI
Pasal 26
(1) Badan usaha angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha angkutan multimoda dapat menutup asuransi barang (cargo insurance) berdasarkan permintaan tertulis dari pengguna jasa angkutan multimoda.
(3) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa angkutan multimoda.

BAB IX
TARIF ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 27
(1) Tarif angkutan multimoda ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda secara tertulis.
(2) Komponen tarif angkutan multimoda terdiri atas tarif angkutan masing-masing moda yang digunakan serta tarif jasa lainnya sesuai dengan jenis jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(3) Jenis, struktur, dan golongan tarif masing-masing moda ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PEMBINAAN
Pasal 28
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha angkutan multimoda.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. penerapan standar teknis kualitas pelayanan, keselamatan, dan keamanan angkutan multimoda;
c. penerapan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui monitoring dan evaluasi
kegiatan angkutan multimoda.
Pasal 29
(1) Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang angkutan multimoda
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah atau
badan hukum Indonesia yang diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar